--> Skip to main content

Penjelasan Tentang Reksadana | Pengertian, Jenis, Karakteristik Serta Kelebihan dan Risikonya

1. Pengertian Reksadana

Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang memiliki arti jaga dan kata “Dana” berarti uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Sehingga Reksadana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang di gunakan untuk suatu keperluan dan dipelihara.

Secara umum Reksadana dapat di artikan sebagai wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan  masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor  untuk  berinvestasi  dalam  instrumen-instrumen  investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, atau produk keuangan lainnya baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.

pengertian reksadana
Pengertian Reksadana


Reksadana (mutual fund) adalah salah satu investasi dimana  investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi seperti saham, obligasi, ataupun melalui tabungan atau sertifikat deposito di bank-bank. Dengan demikian reksadana adalah penganekaragaman (diversifikasi) dalam portofolio yang dikelola oleh manajer investasi dalam perusahaan reksadana.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
  1. Adanya dana dari masyarakat pemodal (investor).
  2. Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek,
  3. Dana tersebut dikelola oleh Manajer investasi.

2. Jenis dan Karakteristik Reksadana

Pada umumnya semua reksadana mempunyai kesamaan didalam struktur, tetapi berbeda dalam tujuan. Membedakan reksadana dapat dilakukan dengan melihat beberapa sudut pandang.

1. Reksadana Dilihat dari Segi Bentuknya

Sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada pasal 18 ayat (1), reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk yaitu, Reksadana Perseroan dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif.
Kedua bentuk Reksadana ini sama-sama menghimpun dana dari investor dan menginvestasikan dananya dalam berbagai instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar uang.

#Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate type)

Reksadana Dalam berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi 2 yaitu pertama, reksadana Perseroan yang tertutup, kedua,reksadana Perseroan terbuka.

# Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif (contractual type).

Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

2. Reksadana Dilihat dari Sifatnya

Dilihat dari sifatnya, reksadana dapat dibedakan menjadi:

# Reksadana bersifat Tertutup(close-end fund)

Reksadana bersifat Tertutup merupakan reksadana yang mana pihak Manajer Investasi tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor. Dan apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan.

# Reksa dana bersifat Terbuka (open-end fund)

Reksadana bersifat Terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-saham dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan untuk lebih jelasnya anda bisa melihat Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2). Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat. Manajer Investasi Reksadana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/unit pada saat itu.

3. Reksadana Dilihat dari Tujuan Investasi

Reksadana dilihat dari tujuan investasinya dapat dibedakanmenjadi;

# Growth Fund 

Growth fund yaitu Reksa dana  yang  menekankan  pada  upaya  mengejar  pertumbuhan  nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.

# Income Fund

Reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat hutang dan obligasi.

# Safety Fund

Reksadana yang mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan danannya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan surat 
hutang jangka pendek.

4. Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasinya

Jenis-jenis reksadana berdasarkan portofolio investasinya di bagi menjadi 4 kategori yaitu:

# Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksadana pasar Uang merupakan reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

# Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)

Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang yaitu dalam bentuk obligasi. Reksadana jenis memiliki sifat lebih stabil,karena reksadana yang berinvestasi pada  instrumen fixed income yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito, Commercial Paper (CP), dan sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Instrumen-instrumen tersebut  memberikan tingkat  suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Risiko dari dari reksadana jenis ini relatif lebih besar di bandingkan dengan reksadana pasar uang.

# Reksadana Saham (Equity Funds)

Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Bersifat lebih jangka panjang Reksadana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan dibursa, yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksadana saham memiliki risiko yang lebih tinggi di bandingkan dengan reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) dan Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)akan tetapi memiliki tingkat pengembalian yang lebih tinggi.

# Reksadana Campuran (Discretionary Funds)

Merupakan reksadana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Reksadana jenis ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana Campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Pendapatan Tetap.

3. Keuntungan dan Resiko

Manfaat Reksadana

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksadana, antara lain:
  1. Investor yang memiliki dana tidak terlalu besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. MIsal, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika pemodal tersebur tidak memiliki dana yang besar. Dengan berinvestasi Reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang.
  2. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, Sehingga pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah di lakukan oleh manajer investasi .
  3. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal.

Risiko Reksadana

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Risiko ini dapat terjadi karena dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek seperti: obligasi, saham, dan lainnya yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut.
  2. Risiko Likuiditas yaitu Risiko dimana Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption (penjualan kembali) hal ini bisa terjadi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
  3. Risiko Wanprestasi merupakan risiko ini yang timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana,seperti pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, atau pun hal-hal  yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Pihak yang terlibat dalam Reksadana

1. Investor

Investor yaitu orang perorangan atau lembaga yang melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

2. Manajer  Investasi

Manajer Investasi merupakan sebuah perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengelola dana yang di kumpulkan dari para investor. Dalam reksadana, peran Manajer Investasi Reksadana ini memiliki peran yang sangat penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. ada banyak sekali manajer investasi yang ada di indonesia seperti ; PT. Aberdeen Standard Investments Indonesia, PT. Anugerah Sentra Investama, PT. Asia Raya Kapital dan lainnya.

3. Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan  salah satu  fungsi  yang  dimiliki oleh  Bank  Umum sebagai tempat penyimpanan kekayaan serta administrator reksadana, yang meliputi penyelesaian transaksi, registrasi dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam dan tidak diperbolehkan ter afiliasi dengan manajer investasi, artinya  tidak  boleh  ada  hubungan  istimewa  antara  Bank  Kustodian  dengan Manajer Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.

4. Agen Penjual Reksadana (APERD) 

Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yaitu pihak yang melakukan pemasaran reksadana. Dalam memasarkan Reksadana,Ada Manajer Investasi yang memasarkan sendiri produk reksadananya sehingga selain berperan sebagai pengelola juga berperan sebagai APERD, ada Manajer Investasi yang menggunakan jasa perusahaan lain sebagai APERD.

Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi Agen Penjual Reksadana adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai Agen Penjual Reksadana.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dalam Reksadana memiliki peran yaitu Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar